ikaatikah1605

Just another WordPress.com site

PROFIT SHARING SEBAGAI KARAKTERISTIK DASAR BANK SYARIAH

A.Pendahuluan
Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank Islam secara keseluruhan. Secara syariah, prinsipnya berdasarkan kaidah al-mudhorobah. Berdasarkan prinsip ini, bank Islam akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai mudharib (pengelola), sedangkan penabung bertindak sebagai shohibul maal (penyandang dana). Antara keduanya diadakan akad mudhorobah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak.
Di sisi lain, dengan pengusaha/peminjam dana, bank Islam akan bertindak sebagai shohibul maal (penyandang dana, baik yang berasal dari tabungan/deposito/giro maupun dana bank sendiri berupa modal pemegang saham). Sementara itu, pengusaha/peminjam akan berfungsi sebagai mudharib (pengelola) karena melakukan usaha dengan cara memutar dan mengelola dana bank. Meskipun demikian, dalam perkembangannya para pengguna dana bank Islam tidak saja membatasi dirinya pada satu akad, yaitu mudhorobah saja. Sesuai dengan jenis dan nature usahanya, mereka ada yang memperoleh dana dengan sistem perkongsian, sistem jual beli, sewa-menyewa, dan lain-lain. Oleh karena itu, hubungan bank Islam dengan nasabahnya menjadi sangat kompleks karena tidak hanya berurusan dengan satu akadm namun dengan berbagai jenis akad.

B. Jenis-Jenis al-Mudhorobah
al-Mudhorobah terdiri atas dua jenis, yakni yang bersifat tidak terbatas (muthlaqah, unrestricted) dan yang bersifat terbatas (muqoyyadah, restricted). Pada jenis yang pertama, pemilik dana memberikan otoritas dan hak sepenuhnya kepada mudhorib untuk menginvestasikan atau memutar uangnya. sedangkan jenis yang kedua, pemilik dana memberi batasan kepada mudhorib. Diantara batasan itu, misal jenis investasi, tempat investasi serta pihak-pihak yang dibolehkan terlibat dalam investasi. Pada jenis ini, shohibul maal dapat pula mensyaratkan kepada mudhorib untuk tidak mencampurkan hartanya dengan dana al-Mudhorobah.

C.Aplikasi al-Mudhorobah dalam Bank Islam
a. Pemisahan total antara dana al-Mudhorobah dan harta-harta lainnya termasuk harta mudhorib.
Teknik ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan teknik ini adalah bahwa pendapatan dan biaya dapat dipisahkan dari masing-masing dana dan dapat dihitung dengan akurat. Selain itu, keuntungan atau kerugian dapat dihitung dan dialokasikan dengan akurat. Kelemahan teknik ini terutama menyangkut masalah moral hazard dan preferensi investasi si mudhorib.
b.Dana al-Mudhorobah dicampur dan disatukan dengan sumber-sumber dana lainnya.
Sistem ini menghilangkan munculnya masalah etika dan moral hazard seperti diatas, namun dalam sistem ini pendapatan dan biaya al-Mudhorobah tercampur dengan pendapatan dan biaya lainnya. Hal ini menimbulkan sedikit kesulitan akunting dalam memproses alokasi keuntungan atau kerugian antara pemegang saham dan pemegang rekening.

D.Faktor Yang Mempengaruhi Bagi Hasil
1.Faktor Langsung
Diantara faktor-faktor langsung (direct factors) yang mempengaruhi perhitungan bagi hasil adalah investment rate, jumlah dana yang tersedia, dan nisbah bagi hasil (profit sharing ratio).
a)Investment rate merupakan presentase aktual dana yang diinvestasikan dari total dana. Jika bank menentukan investemnt rate sebesar 80 persen, hal ini berarti 20 persen dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas.
b)Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan salah satu metode ini :
-rata-rata saldo minimum bulanan
-rata-rata total saldo harian
Investment rate dikalikan dengan jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan akan menghasilkan jumlah dana aktual yang digunakan.
c)Nisbah (profit sharing ratio)
-Salah satu ciri al-Mudhorobah adalah nisbah yang harus ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian.
-Nisbah antara satu bank dan bank lainnya dapat berbeda.
-Nisbah juga dapat berbeda dari waktu ke waktu dalam satu bank, misalnya deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
-Nisbah juga dapat berbeda antara satu account dan account lainnya sesuai dengan besarnya dana dan jatuh temponya.
2.Faktor Tidak Langsung
a)Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya mudhorobah
-Bank dan nasabah melakukan share dalam pendapatan dan biaya (profit and sharing). Pendapatan yang dibagihasilkan merupakan pendapatan yang diterima dikurangi biaya-biaya.
-Jika semua biaya ditanggung bank, hal ini disebut revenue sharing.
b)Kebijakan akunting (prinsip dan metode akunting)
Bagi hasil secara tidak langsung dipengaruhi oleh berjalannya aktivitas yang diterapkan, terutama sehubungan dengan pengakuan pendapatan dan biaya.

E.Studi Kasus
Untuk mendapatkan gambar tentang metode perhitungan bagi hasil dan pos-pos perhitungannya, berikut disampaikan studi kasus dari Kuwait Financa House, Bank Islam Malaysia, dan Bank Muamalat Indonesia.
1.Kuwait Finance House (KFH)
Kuwait Finance House (KFH) mencampurkan dan mengumpulkan semua dana yang tersedia dalam satu pul (pool). Hal ini mengakibatkan semua biaya dari pendapatan yang ditanggung bersama antara KFH dengan pemegang rekening investasi.
a.Sumber Dana
•Paid-up Capital
•Akumulasi Cadangan
•Investment Accounts
•Saving Accounts
•Current Accounts
b.Akunting untuk Menghitung Bagi Hasil
•Pendapatan dari semua jenis digabung menjadi Satu
•Biaya dari semua jenis digabung menjadi Satu
•Pendapatan dikurangi biaya menghasilkan gross profit
•Sepuluh persen dari gross profit dialokasikan untuk cadangan
•Sisanya dialokasikan ke berbagai sumber dana sesuai dengan rasio
•Masing-masing dari total portfolio (proporsional)
c.Investment Rates
•Paid-up & Reserves 100%
•Continuous Investment Accounts 90%
•One Year Investment Accounts 80%
•Saving Accounts 60%
Current account tidak dilibatkan dalam perhitungan bagi hasil meskipun sejumlah investasi dananya berasal dari current account. Profit untuk current account dilakukan secara implisit dan proporsional terhadap sumber-sumber lain.
2.Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB)
Bank Islam Malaysia Berhad adalah pionir perbankan Islam di Asia Tenggara. BIMB didirikan pada tahun 1983 dengan lembaga tabung haji (pilgrimage fund) sebagai pemegang saham utama. saat ini, BIMB memiliki lebih dari tujuh puluh cabang dan tercatat sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Kuala Lumpur.
Dalam strategi investasinya, bank Islam Malaysia Berhad mencapurkan semua dana yang tersedia dalam satu pul. Meskipun demikian, BIMB tidak memberlakukan sharing, baik dalam pendapatan maupu biaya.
Perhitungan bagi hasil diproses sebagai berikut:
a. Sumber Dana
•Modal dan Akumulasi Cadangan
•Investment Accounts (jangka waktu bervariasi antara I hingga 60 bulan)
•Saving Accounts
•Current Accounts
b. Akunting untuk Menghitung Bagi Hasil
•Saving Accounts 100%
•Investment Accounts
•Jangka waktu 1 bulan 80%
•Setiap perpanjangan 1 bulan, rates dinaikkan 5%
•Jangka waktu 60 bulan 130%
c. Investment Rates
•Bank Islam Malaysia Berhad menetapkan tiga rekening pendapatan, yaitu:
-Financing and Investment Income Accounts
-Foreign Exchange Income Accounts
-Fees and Commissions Accounts
•Account-account pendapatan ini dikredit berdasarkan cash basis.
•Financing and Investment Income Accounts dan Foreign Exchange Income Accounts merupakan subjek untuk dialokasikan. Sedangkan pendapatan dari fee dan komisi sepenuhnya menjadi milik bank.
•Pendapatan dari pembiayaan, investasi, serta valuta asing digabung dan dialokasikan sesuai dengan maturitas berdasarkan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan. Untuk menunjukkan tingkat kontribusi masing-masing jenis investasi, manajemen BIMB memberikan pembobotan sebagai indeks. Besarnya bobot bervariasi antara 0.8 hingga 1.3 bergantung pada tingkat maturitas masing-masing investasi.
•Semua biaya ditanggung oleh bank (mudhorib), termasuk provisi untuk risiko pembiayaan dan operasi investasi.
3.Bank Muamalat Indonesia.
Bank Muamalat Indonesia mencampurkan semua dana yang tersedia dalam satu pul. Meskipun demikian, BMI tidak memberlakukan sharing, baik dalam pendapatan maupun biaya.
Perhitungan bagi hasil diproses sebagai berikut:
a.Jenis dana pihak ketiga, investment rates, dan bobot:
•Deposito
-1 bulan 80%
-3 bulan 85%
-6 bulan 90%
-12 bulan 100%
•Rekening Tabungan 88%
•Rekening Koran 70%
b.Sumber-sumber pendapatan yang dilaksanakan dalam proses penghitungan bagi hasil:
•Pendapatan mark-up
•Pendapatan komisi pembiayaan
•Pendapatan diskonto SBPU
•Pendapatan dari penempatan pada bank lain
c.Pendapatan yang dibagikan merupakan perbandingan antara total volume rata-rata dana pihak ketiga dan total volume rata-rata pembiayaan dikalikan dengan total pendapatan. Dengan kata lain, jika seluruh pembiayaan bersumber dari dana pihak ketiga, seluruh pendapatan akan dialokasikan untuk perhitungan bagi hasil.
d.Pendapatan lain seperti pendapatan transaksi valuta asing, fee, dan komisi, sepenuhnya menjadi milik bank.
e.Pendapatan dialokasikan ke setiap sumber dana secara proporsional sesuai dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan setelah dikalikan dengan bobot (weighting).
f.Bagian pendapatan untuk rekening Koran sepenuhnya dimiliki oleh bank dengan asumsi aplikasi Koran berdasarkan kontrak wadiah. Meskipun demikian, bank tetap memberikan bonus.
g.Semua biaya ditanggung oleh bank termasuk provisi untuk risiko pembiayaan dan operasi investasi.
h.Nisbah yang berlaku sekarang antara bank dan pemegang rekening adalah sebagai berikut:
•Deposito
-1 bulan 65:35
-3 bulan 66:34
-6 bulan 66:34
-12 bulan 63:37
•Rekening Tabungan 45:55
•Rekening Koran Bonus
i.Dari uraian di atas, sebenarnya dalam kasus BMI istilah yang tepat untuk bagi hasil ialah revenue sharing karena yang dibagikan adalah pendapatan bukan keuntungan.

Sumber : Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta 2001

LITIGASI: PENGADILAN AGAMA ATAU PENGADILAN NEGERI PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH

Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Terhadap penyelesaian sengketa,para pihak diberi kebebasan dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah baik itu menggunakan jalur litigasi maupun non litigasi, sesuai kesepakatan dalam perjanjian diantara kedua belah pihak.

Mengenai kewenangan kompetensi absolut terhadap penyelesaian permasalahan hukum antara nasabah dan bank syariah, telah diatur di dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 55 Ayat 1 “Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama”. Ayat 2 Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad. Hal tersebut diperkuat dengan UU No.3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 49 yang berbunyi: Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari’ah.

Dalam penjelasan pasal 49 huruf i Yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:
a. bank syari’ah;
b. lembaga keuangan mikro syari’ah.
c. asuransi syari’ah;
d. reasuransi syari’ah;
e. reksa dana syari’ah;
f. obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
g. sekuritas syari’ah;
h. pembiayaan syari’ah;
i. pegadaian syari’ah;
j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan
k. bisnis syari’ah.

Jadi, jelas apabila timbul permasalahan sengketa perbankan syariah/ekonomi syariah, lingkungan peradilan yang berhak mengadili adalah peradilan agama. di dalam UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 55 ayat 3 disebutkan bahwa Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah.

Namun, timbul permasalahan lain terhadap penyelesaian sengketa perbankan syariah dalam mengadili perkara tersebut yang mana hal itu terdapat dalam UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah menyebutkan secara opsional penyelesaian sengketa yang bisa dipilih oleh para pihak diantaranya, a. Musyawarah; b. Mediasi perbankan; c. Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau d. Melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Ketentuan huruf d ini dianggap bisa menjadi persoalan di kemudian hari. Seperti yang dikemukakan oleh Hakim Agung Abdul Gani Abdullah (hukumonline), mengakui pasal tersebut menimbulkan contradictio in terminis (berlawanan arti). Di satu sisi, seluruh sengketa diselesaikan di pengadilan agama (PA), tapi di sisi lain membuka kesempatan kepada pengadilan negeri (PN). Padahal keduanya memiliki kompetensi absolut berbeda.

dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah, berdasarkan Pasal 55 ayat (2) huruf d UU Perbankan Syariah, menunjukan adanya inkonsistensi pembentuk undang-undang dalam merumuskan aturan hukum. Di samping itu, keberadaan choice of forum itu akan sangat berpengaruh pada daya kompetensi peradilan agama. Padahal sangat jelas disebutkan dalam Pasal 55 ayat (1) UU yang sama secara tegas menyebutkan “Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama”.

PENAHANAN IJAZAH DALAM PERJANJIAN KERJA


Setiap orang tentu mengharapkan dapat pekerjaan yang lebih baik dan layak untuk tetap bertahan hidup. Namun, bila dalam proses perekrutan pegawai/karyawan yang diselenggarakan oleh perusahaan-perusahaan yang mana sebagian perusahaan tersebut mewajibkan bagi pegawai yang dinyatakan diterima diperusahaan yang dilamar untuk menahan ijazah asli mereka sebagai salah satu syarat krusial yang tidak bisa ditawar lagi alias sudah keputusan tetap dalam perjanjian kerja hingga kontrak kerja berakhir.
Kebanyakan para pegawai ingin keluar dari tempat dimana mereka bekerja sebelum masa kontrak berakhir, padahal isi dari pada kontrak itu sendiri menjelaskan salah satunya tentang ganti rugi alias penalty bagi pegawai/pekerja yang tidak menyelesaikan masa kontrak sesuai kesepatan tertulis di dalam perjanjian kerja. Oleh karena itu, bagi para pekerja atau pihak ke 2 tentu diharuskan memahami isi dari pada kontrak kerja sebelum menandatangani kontrak kerja tersebut. Mengapa kebanyakan perusahaan mewajibkan penahanan ijazah pekerja? alasannya sebagai bukti kesungguhan pihak kedua akan melaksanakan perjanjian kerja dengan baik selama masa kerja berlangsung. Bila tidak memenuhi isi dari pada perjanjian kontrak tentu pihak ke 1 atau perusahaan akan memberlakukan sanksi administrasi bagi pihak ke 2.
Perlu memahami secara rinci bagi para pekerja mengenai isi perjanjian kerja agar tidak kebingungan dalam mengambil keputusan untuk menerima pekerjaan yang mengharuskan adanya penahanan ijazah serta dokumen lainnya.
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Pasal 52 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Secara sepintas, syarat-syarat perjanjian kerja yang diatur pasal 52 UU Ketenagakerjaan mirip dengan syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata yang lebih lengkap berbunyi:
a. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c. suatu hal tertentu
d. suatu sebab yang halal
Jadi, perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan adalah sah dan mengikat kedua belah pihak. Oleh karena sah dan mengikat kedua belah pihak maka Perjanjian kerja tersebut tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
Terkait dengan keinginan resign atau pemutusan hubungan kerja secara sepihak, Pasal 62 UU No. 13/2003 menegaskan apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Jadi, jika anda ingin resign ditengah hubungan kerja yang masih berjalan, maka anda berkewajiban untuk membayar denda pinalti sebagaimana diatur Pasal 62 UU No. 13/2003 di atas. Bagaimana besaran dendanya ? Besaran denda pinaltinya adalah sebesar upah kerja pekerja sebulan dikalikan jangka waktu berakhirnya hubungan kerja.
Mengingat bahwa perjanjian kerja tersebut telah sah dan mengikat, tentunya secara hukum ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan dan dipenui oleh masing-masing pihak. Jika pekerja tetap ingin mengundurkan diri namun tidak mampu membayar denda pinalti, maka hal itu menjadi haknya si Pengusaha/ Perusahaan untuk menagih denda pinalti baik melalui jalur hukum maupun non hukum.
Dalam soal pengambilan ijazah yang ditahan, sepanjang pegawai telah memenuhi isi kontrak/perjanjian kerja tentunya tidak ada alasan perusahaan untuk tetap menahan ijazah anda tesebut. Namun, hal demikian tidak semua perusahaan yang memberlakukan penahanan ijazah asli serta dokumen lainnya memberikan langsung dokumen-dokumen tersebut setelah si pegawai/pekerja resign setelah masa kontrak dalam perjanjian kerja berakhir. Seperti halnya teman saya dulu bekerja di salah satu perusahaan leasing yang sudah cukup terkenal di masyarakat, setelah ia resign dan isi perjanjian kerja berakhir ijazah asli terhitung 3 bulan sejak ia mengundurkan diri belum diberikan ijazah aslinya. kemudian juga, ketika saya membaca harian seputar Indonesia (http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/357136/) di cianjur PT.Arta Dwi Mitra selaku pengelola Toko OkeDoku cabang Cianjur menahan ijazah asli eks karyawan, berlebihan. Tidak heran, bila ada sebagian pekerja meninggalkan ijazah asli mereka ditempat kerja lama karena dipersulit untuk mengambil hak mereka (ijazah).
Menurut saya bahwa tindakan perusahaan yang menahan atau menyimpan dokumen penting asli seperti ijazah milik pekerja merupakan salah satu praktik kerja paksa dan itu tidak diperbolehkan. “Kerja paksa itu dilarang dan bahkan dihapuskan dengan dasar hukum di Konvensi ILO (International Labour Organization) No.29 tentang Kerja Paksa dan Konvensi ILO No.105 tentang Penghapusan Kerja Paksa”
Di Indonesia, penghapusan kerja paksa itu juga sudah diatur dalam UU No19/1999. Sedangkan di dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak ada aturan yang menyarankan perusahaan menahan ijazah karyawannya, yang ada hanyalah kontrak kerja boleh dibuat berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. Perusahaan juga tidak sepenuhnya salah bila pasal dalam perjanjian kerja mengharuskan pihak ke 2 menyerahkan ijazah asli mereka sebagai jaminan selama masa kontrak berlangsung. Namun, sudah menyalahi aturan bila hak pegawai yang sudah menjalankan masa kontrak hingga berakhir pihak perusahaan belum menyerahkan hak mereka seutuhnya sebagaimana dalam isi perjanjian tersebut.
Jadi, bagi anda yang baru akan mencari pekerjaan/baru hendaknya membaca referensi-referensi hukum yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai pedoman anda agar tidak kebingungan. Jadilah sebagai pegawai yang kritis dan berani bertanya jika ada sesuatu yang tidak anda pahami. Dan jangan lupa selalu meng-update fenomena-fenomena yang terjadi seputar tenaga kerja di negara Indonesia ini, agar anda mendapat pengetahuan lebih luas mengenai pengaturan kontrak kerja.

Mungkin tulisan saya belum sempurna betul, namun sekiranya penjelasan saya dapat menjadi bermanfaat bagi jobseeker tentunya 🙂

Love

Love is a feeling who given by god to a pair of human to love and to understand each other. love itself can not be forced, it only working if both sides done. And love also can not be working if they’re more selfish, likewise love of a child to his mother. Many ways people can do to show his love including children. The children can do anything as proof of his love to mother. No one in this world a child who does not loving his mother.

Parenting a mother to her child is riches priceless from a mother so that her children can grows and develops become useful child. From a picture above, we know how we must be replying love mother who has already bring forth, caring for and educating us when mother never asked anything to us who has caring for us well until now.
As me, I’d love my mother so much, can never disclosed by words and can only disclosed by acts. I spent my free time with mom either yackety-yack together with sisters or doing something benefit in the house. My love is bigger to mother than father. Because, she was gave me everything since I was kid up to now.
Each child has ways to disclosing love. Depends on them how ways to showing their love againts their mother.

A Meaning of Mother’s Day

What have you already given to your mother? it’s makes you always to think what have you done to your mother until now. Have you ever remembered how your mother has already begot you with fully struggle,  took care of you, treated you softly, always woke up on the midnight just to accompanied you when you’ve got ill, never hit you very a loud if you’re did a mistake, never tired to loving you? It’s so hard to be a great mother for you, no matter how hard her through it just for you as beloved child of her. She never asked anything from you, she only want you to be a great child for her.

Image

Why there is only mother’s day celebration? That’s why you always wondered, isn’t ? As explained above that a mother never can be replaced with a father, why? Because mother has bore you to the world safely meanwhile she had to struggle hard to bring you out to the world, don’t ever to forget that. As child, we have a big role to keep us mother who has took care of us untill now. We are nothing without her beside us. Mother has given a big strenght to our life, she never tired prayer for her child. Who’s often spend of the time with us when we were child? Of course a mother. Until now, she always be there for us. She never left us as long as we still need her. Now, she has not as strong as ever anymore. So we have to treat her well like as well her treat us well. One thing important for us, don’t ever make her pain of your doings.

Happy Mother’s Day Mom, You will always be here inside of me never can be replaced by anything.

Love

KEBERADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Kita tahu bahwa Indonesia merupakan bekas jajahan Belanda. Hampir kebanyakan produk hukum yang diberlakukan di Indonesia sebelum dan sesudah merdeka peninggalan jajahan hindia-belanda.

Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) juga Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandels). Sedangkan dalam arti sempit sebagaimana yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Image

Hukum perdata di Indonesia sebelum merdeka mempunyai keberagamaan dalam menerapkan hukum perdata untuk beberapa golongan. Pertama, untuk golongan bangsa Indonesia Asli, diberlakukan “Hukum Adat”, yaitu hukum yang sejak dahulu telah berlaku di kalangan rakyat, yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala persoalan hukum dalam kehidupan masyarakat. Kedua, untuk golongan warga bukan asli Indonesia yang berasal dari Tionghoa dan Eropah diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel), bahwa bagi golongan Tionghoa mengenai Burgerlijk Wetbooek tersebut ada sedikit penyimpangan yaitu pada bagian 2 dan 3 Titel IV Buku I (mengenai upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pernikahan tidak berlaku bagi mereka, sedangkan untuk mereka ada pula “Burgerlijk Stand” tersendiri. Selanjutnya ada pula suatu peraturan perihal pengangkatan anak (adopsi) hal ini tidak terkenal di dalam Burgerlijk Wetboek.  Untuk warga negara lain seperti Arab, India, dan lainnya hanya diberlakukan dari Burgerlijk Wetboek yaitu hanya bagian pokok-pokok saja mengenai hukum kekayaan harta benda (vermogensrecht), jadi tidak mengenai hukum pribadi dan kekeluargaan (personen en familierecht) serta mengenai hukum waris. Sebagiannya lagi diberlakukan hukum yang berasal dari negara mereka.

Hukum yang diberlakukan bagi golongan bangsa Indonesia asli sendiripun beraneka ragam, tiap daerah berbeda-beda. Untuk mengerti keadaan Hukum Perdata di Indonesia sekarang ini, kita perlu mengetahui tentang riwayat politik pemerintahan Hindia-Belanda dahulu terhadap hukum di Indonesia. Pedoman politik bagi Pemerintahan Hindia-Belanda terhadap hukum di Indonesia dituliskan dalam Pasal 131 “Indische Staatsregeling” (sebelum itu pasal 75 Regeringsreglement), dalam pokoknya sebagai berikut:

  1. Hukum Perdata dan dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Pidana) harus diletakkan dalam kitab-kitab undang-undang yang dikodifisir.
  2. Untuk golongan bangsa Eropah dianut (dicontoh) perundang-undangan yang berlaku di Negeri Belanda (asas konkordansi).
  3. Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan Timur Asing (Tionghoa, Arab, dan sebagainya), jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, peraturan-peraturan untuk bangsa Eropah dinyatakan berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan perubahan-perubahan dan juga diperbolehkan membuat suatu peraturan baru bersama, untuk lainnya harus diterapkan aturan-aturan yang berlaku di kalangan mereka, dan boleh adanya penyimpangan jika diminta oleh kepentingan umum atau kebutuhan kemasyarakatn mereka (ayat 2).
  4. Orang Indonesia asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum tunduk di bawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropah diperbolehkan menundukkan diri (onderwepen) pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropah. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja (ayat 4).
  5. Sebelum hukum bangsa Indonesia ditulis di dalam undang-undang, bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum adat (ayat 6).

 Berdasarkan pedoman-pedoman yang telah sebutkan di atas, di zaman Hindia-Belanda telah ada beberapa peraturan undang-undang Eropah yang telah “dinyatakan berlaku”untuk Bangsa Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari B.W (Burgerlijk Wetboek) yaitu perjanjian kerja atau perburuhan (Staatsblad 1879 No.256), pasal 1788-1791 B.W perihal hutang-hutang dari perjudian (Staatsblad 1907 No.306) dan beberapa pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yaitu sebagian besar dari Hukum Laut (Staatsblad 1933 No. 49).

Semua orang tahu bahwa Undang-Undang Dasar merupakan dasar hukum tertinggi yang tidak bisa ditawar lagi. Dalam UUD kita tidak mengenal adanya golongan – golongan warga negara keterkaitan tentang adanya hukum yang dibedakan untuk beberapa golongan dianggap janggal. Setelah merdeka B.W. serta W.v.K masih tetap diberlakukan selama belum dibuat suatu kodifikasi Hukum Nasional.

Sumber : Prof. Subekti, SH (Pokok-Pokok Hukum Perdata)

MENGAPA HARUS BAYAR PAJAK?

Image

Dari judulnya saja pasti kawan-kawan sudah dapat menebak mengapa kita harus bayar pajak? Padahal baru-baru ini (gak baru juga sih ya) kita dikejutkan dengan kasus Gayus Tambunan (pegawai pajak) yang mengeruk uang rakyat hingga miliyaran rupiah dari uang pajak. Tidak tanggung dia mengambil uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Padahal seharusnya uang tersebut digunakan untuk rakyat kembali dengan membangun infrastruktur/fasilitas umum yang layak demi kesenjangan hidup masyarakat Indonesia. Jadi percuma juga ya bayar pajak rutin namun kehidupan rakyat Indonesia masih semeraut saja alias masih belum memadai.

Membahas Pajak sungguh pusing memang, namun tak ada salahnya sedikit banyak mengetahuinya agar tidak makin pusing nantinya. Kita tengok dulu yuk apa itu pajak? kemudian bagaimana kedudukan hukum pajak itu sendiri? serta hukum pajak materiil dan hukum pajak formiil. Menurut Prof.Dr. Rochmat Soemitro,SH pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Jadi, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur :

  • Iuran dari rakyat kepada negara. yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
  • Berdasarkan undang-undang. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
  • Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
  • Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Berbicara mengenai Kedudukan Hukum Pajak, menurut Prof.Dr. Rochmat Soemitro,SH., hukum pajak mempunyai kedudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut:

  • Hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
  • Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut:

ü  Hukum Tata Negara

ü  Hukum Tata Usaha (Hukum Administrasi)

ü  Hukum Pajak

ü  Hukum Pidana

Jadi, dapat dikatakan bahwa kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik.

Dalam mempelajari bidang hukum, berlaku apa yang disebut Lex Specialis derogat Lex Generalis, yang artinya peraturan khusus lebih diutamakan dari pada peraturan umum atau jika sesuatu ketentuan belum atau tidak diatur dalam peraturan khusus, maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum. Dalam hal ini peraturan khusus adalah hukum pajak. Sedangkan peraturan umum adalah hukum publik atau hukum lain yang sudah ada sebelumnya. Hukum pajak menganut paham imperatif, yakni pelaksanaannya tidak dapat ditunda. Misalnya dalam hal pengajuan keberatan, sebelum ada keputusan dari Direktur Jenderal Pajak bahwa keberatan tersebut diterima, maka wajib pajak yang mengajukan keberatan terlebih dahulu membayar pajak, sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berbeda dengan hukum pidana yang menganut paham oportunitas, yakni pelaksanaannya dapat ditunda setelah adanya keputusan lain.

Hukum Pajak mengatur pula hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai Wajib Pajak. Ada 2 macam hukum pajak yakni :

  • Hukum pajak materiil, memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenal pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak. Contohnya : Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  • Hukum pajak formil, memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat antara lain:

ü  Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.

ü  Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.

ü  Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukaan/pencataan, dan hak-hak Wajib Pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding. Contohnya : Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Lalu bagaimana dengan pengelompokkan pajak?

Pengelompokkannya terbagi menjadi 3 yakni:

  • Menurut Golongan pajak terbagi atas 2 diantaranya:

ü  Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penghasilan.

ü  Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.

  •  Menurut sifatnya terbagi menjadi 2 bagian :

ü  Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.

ü  Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  • Menurut lembaga pemungutnya terbagi jadi 2 bagian :

ü  Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai.

ü  Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak Daerah terdiri atas :

  • Pajak Propinsi, contoh : Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Kabupaten/Kota, contoh : Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.

Apa Dasar Hukumnya?

Untuk Pajak Negara dasar hukumnya hingga sekarang masih berlaku :

  • Pajak Penghasilan : Undang-Undang No.7 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang No.7 Tahun 2000.
  • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM) : Undang-Undang No.8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang No.18 Tahun 2000.
  • Bea Materai : UU No. 13 Tahun 1985
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) : UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1994.
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) : UU No.21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No. 20 Tahun 2000. UU BPHTB menggantikan ordonansi Bea Balik Nama Staatblad 1924 No.291.

Sedangkan dasar hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.34 Tahun 2000.

Sumber : Prof. Dr. Mardiasmo, MBA.,Ak ( Perpajakan Edisi Revisi 2009)

Rapat Umum Pemegang Saham

Kebanyakan orang awam tentu bertanya-tanya apa sih Rapat Umum Pemegang Saham itu? Jika kalian sering menonton film drama korea, isi cerita tidak jauh dari yang namanya perusahaan (PT). Kebanyakan pemain serta para kru menghabiskan di lokasi syuting sebuah perusahaan ternama di sana. Yang mana isi ceritanya pasti melibatkan para organ PT seperti halnya Dewan komisaris, Direksi, Manajer, bahkan sampai diadakannya rapat umum pemegang saham.
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) adalah organ Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan ekslusif yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Kewenangan RUPS, bentuk dan luasannya, ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.
Dalam bentuk kongkret-nya RUPS merupakan sebuah forum, dimana para pemegang saham memiliki kewenangan untuk memperoleh keterangan-keterangan mengenai Perseroan, baik dari Direksi maupun Dewan Komisaris. Keterangan-keterangan itu merupakan landasan bagi RUPS untuk menentukan kebijakan dan langkah strategis Perseroan dalam mengambil keputusan sebagai sebuah badan hukum. Dalam forum RUPS, mekanisme penyampaian keterangan dan keputusan itu disusun secara teratur dan sistematis sesuai agendanya. Dalam forum RUPS, para peserta tidak dapat memberikan keterangan dan keputusan diluar agenda rapat – kecuali RUPS itu dihadiri oleh semua pemegang saham dan mereka menyetujui penambahan agenda rapat itu dengan suara bulat.
Sebagai sebuah forum, pada prinsipnya RUPS harus diselenggarakan di Indonesia. Penyelenggaraan itu dilakukan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan utamanya. Selain di tempat Perseroan, RUPS juga dapat diselenggarakan melalui media elektronik, misalnya media telekonferensi atau video konferensi. Semua peserta RUPS yang diselenggarakan dengan media elektronik harus bisa saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi di dalam rapat. Meskipun sifatnya telekonferensi, RUPS itu juga harus dibuatkan risalah rapatnya dan ditandatangani oleh semua peserta rapat.
RUPS baru dapat diselenggarakan jika 1/2 lebih dari seluruh saham dengan hak suara menghadirinya – kecuali Anggaran Dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. Jika kuorum tersebut tidak tercapai, Direksi dapat melakukan Pemanggilan RUPS Kedua. Pemanggilan RUPS Kedua harus menyebutkan bahwa RUPS Pertama telah dilaksanakan dan tidak mencapai kuorum. RUPS Kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS itu dihadiri oleh minimal 1/3 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Jika kuorum RUPS Kedua juga tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri agar ditetapkan kuorum untuk RUPS Ketiga. Selanjutnya, RUPS Ketiga itu dilangsungkan dengan dasar kuorum yang ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri. Pemanggilan RUPS Ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS Kedua telah dilaksanakan dan tidak mencapai kuorum. Pemanggilan RUPS Kedua dan RUPS Ketiga masing-masing dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum RUPS Kedua atau RUPS Ketiga itu dilaksanakan. RUPS Kedua dan RUPS Ketiga diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.
Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal upaya musyawarah untuk mufakat itu tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusannya sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan – kecuali Anggaran Dasar menentukan kuorum kehadiran yang lebih besar. Dalam hal kuorum kehadiran tidak tercapai, dapat diselenggarakan RUPS Kedua. RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 3/5 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusannya sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Jenis RUPS dapat terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya. RUPS Tahunan wajib diselenggarakan Direksi minimal 6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. Dalam RUPS Tahunan, Direksi mengajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan. RUPS Lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
Sebelum diselenggarakannya RUPS, terlebih dahulu dilakukan Pemanggilan RUPS, dan sebelum Pemanggilan RUPS para pemegang saham yang memiliki hak suara mengajukan Permintaan RUPS. Permintaan diadakannya RUPS dilakukan dengan surat tercatat beserta alasannya kepada Direksi – dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris. Setelah Direksi menerima surat tercatat, selanjutnya Direksi wajib melakukan Pemanggilan RUPS. Pemanggilan itu dilakukan dalam jangka waktu 15 hari sejak tanggal permintaan dengan surat tercatat itu diterima oleh Direksi.
Ada kalanya Direksi tidak melakukan Pemanggilan RUPS dalam jangka waktu yang telah ditentukan 15 hari sejak menerima surat tercatat. Jika Direksi tidak juga melakukan Pemanggilan RUPS dalam batas waktu itu, maka permintaan diadakannya RUPS diajukan kembali dengan surat tercatat oleh pemegang saham, namun kali ini bukan kepada Direksi melainkan kepada Dewan Komisaris. Selanjutnya, Dewan Komisaris yang melakukan Pemanggilan RUPS – juga dengan jangka waktu 15 hari sejak penerimaan surat tercatat.
Ada kemungkinan juga baik Direksi maupun Dewan Komisaris, setelah diajukannya Permintaan RUPS oleh pemegang saham, tidak melakukan Pemanggilan RUPS. Jika hal ini yang terjadi maka pemegang saham dapat mengajukan permohonan itu sekali lagi melalui pengadilan. Kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan, pemegang saham mengajukan permohonan untuk dibuat penetapan pengadilan agar: memberikan izin kepada pemohon (pemegang saham) untuk melakukan sendiri Pemanggilan RUPS. Pengadilan, setelah mempelajari keterangan dan bukti dari pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris, selanjutnya menetapkan pemberian izin penyelenggaraan RUPS. Permohonan dapat ditolak jika pemegang saham tidak dapat membuktikan alasannya – persyaratan dan kepentingannya.
Pemanggilan RUPS dilakukan oleh Direksi kepada para pemegang saham – atau oleh Dewan Komisaris dan pemegang saham sendiri dalam hal Direksi tidak melaksanakan pemanggilan. Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum RUPS diselenggrakan. Selain dengan surat tercatat, pemanggilan RUPS dapat juga dilakukan melalui surat kabar. Dalam pemanggilan itu harus dicantumkan “tanggal”, “waktu”, “tempat”, dan “agenda” rapat. Selain deskripsi rapat, dalam pemanggilan juga wajib disertakan pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS telah tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal pemanggilan sampai dengan RUPS diadakan. Perseroan wajib memberikan salinan bahan tersebut kepada pemegang saham secara cuma-cuma jika diminta.
Sekilas tentang RUPS, Semoga bermanfaat yaa 🙂

Mengapa memilih Jurusan Hukum?

Setelah lulus sekolah menengah atas alias SMA, pernah gak terpikir akan mengambil jurusan apa ketika masuk universitas? pasti sebagian dari kalian sudah memikirkannya jauh-jauh hari sebelum masa studi SMA berakhir. Yups, begitu juga dengan saya. Entah kenapa saya tertarik mengambil jurusan hukum. Hanya bermodalkan berpikir kritis, berani mengeluarkan argumen ketika berdebat dalam satu forum, berdiskusi saling memberikan masukan terkait masalah-masalah hukum yang memang terjadi setiap harinya disekitar kita. Tak terlepas dari teori-teori hukum dengan spesifikasi hukum yang diajarkan di semua universitas.
Ketika di bangku kuliah jurusan yang saya ambil pada saat itu bukan jurusan hukum pada umumnya, namun bisa dikatakan lebih kepada Hukum acara. Memang di fakultas saya pada saat itu belum ada jurusan hukum, oleh karena itu atas saran mama saya mengambil jurusan peradilan agama. Namanya juga universitas Islam tentu ada mata kuliah yang berbau islam terkait mengenai hukum sesuai jurusan yang saya ambil. Mempelajari apa sih hukum islam itu? lalu bagaimana perkembangannya hingga sekarang? Tapi saya tidak hanya belajar tentang hukum islam saja, saya juga mempelajari bidang hukum umumnya seperti kebanyakan kampus lain, tentang Hukum perdata, Hukum pidana, Hukum Acara baik perdata maupun pidana, serta bidang hukum lainnya. Bila tak ada mata kuliah tentang bidang hukum lainnya saya belajar sendiri dengan mencari di Internet, membeli buku.
Kebanyakan beli buku sampai akhirnya hanya beberapa yang dibaca itupun belum tamat :p
Saya kurang begitu suka dengan yang berbau eksakta, makanya saya hindari deh hal yang berbau pada hitung2an yang memerlukan rumus2.
Lalu bagaimana dengan kalian? Semoga bermanfaat ya 🙂

Sekilas Tentang Malware

Baru-baru ini teknologi kian membawa pengaruh sangat kuat terhadap kebutuhan manusia, terutama portable yang setiap saat bisa dibawa kemanapun mereka pergi tanpa harus ribet. Handphone adalah salah satunya. Hampir kebanyakan perusahaan seluler bersaing mengeluarkan gadget canggih alias smartphone untuk menarik para konsumen untuk menggunakan gadget yang mereka keluarkan. Tak ketinggalan tablet yang merupakan terobosan baru yang dikeluarkan oleh beberapa perusahaan seluler. Sebut saja Apple yang pertama kali mengeluarkan portable tablet dengan fitur lengkap yang membuat para konsumen tertarik untuk memilikinya. Namun, waspada terhadap pengguna smartphone, bisa saja data kalian yang berada di Handphone akan hilang akibat tangan-tangan jahil pelaku yang tidak bertanggung jawab. Kalian tau apa itu malware? Malware adalah singkatan dari “malicious software” program. Malicious disini artinya “jahat”. Malware temasuk program spyware atau adware, seperti tracking cookies yang digunakan untuk memonitor kegiatan anda di internet. Program ini juga disertakan bersamanya keylogger, Trojan horses, worms, dan virus-virus.
Keylogger sama seperti namanya. Program ini adalah program yang akan mencuri setiap data anda ketika melakukan login ke situs-situs di interent seperti: password, nomor bank, dan nomor kartu kredit yang akan dikirim kepada orang yang membuat malware tersebut. Trojan horse bisa merusak sistem komputer anda dan program ini juga bisa menginstall “backdoor” (pintu belakang) yang melalui pintu ini data pribadi anda dapat dikirim ke komputer lain. Malware bentuk ini sangat sering digunakan untuk mencuri data pribadi.
Sedangkan virus atau worm (cacing) dapat mencopi dirinya sendiri dan membajak komputer anda. Malware tipe ini digunakan untuk mengirim spam atau untuk melakukan berbagai hal yang tak diinginkan dalam komputer kita, dan kita bahkan tidak tahu data kita sudah dicuri. Virus biasnya disertakan dalam suatu program, sedangkan worm beridiri sendiri. Keduanya dapat mengakibatkan kerusakan berat pada sistem kita dan memakan data di komputer, yang nantinya akan mengakibatkan komputer kita crash atau tidak bisa bekerja sama sekali. Virus dan worm biasanya dikirim dengan menggunakan data sharing dan email untuk mengirimkan dirinya ke komputer-komputer lainnya.

Segala bentuk kode atau program yang dibuat untuk memonitor dan mengumpulkan informasi pribadi kita atau mengganggu serta merusak komputer kita disebut dengan malware. Sebenarnya malware adalah segala bentuk kode jahat, meskipun program ini belum bisa diidentifikasikan sebagai worm, Torjan dan lain-lain. Program anti virus yang baik dapat men-scan email untuk berbagai macam kode jahat atau mencurigakan dan memberitahukan kita tentang keberadaannya.

Program anti virus bisa melindungi komputer kita apabila tetap update. Bagaimanpun, program anti virus bisa saja tidak dapat mengidentifikasikan malware tertentu, seperti Trojan dan spyware. Oleh karena itu lebih baik pakailah satu anti virus dan program anti spyware lainnnya. Dengan menjalankan kedua program sekaligus akan menjamin keamanan data pribadi kita. Memanfaatkan firewall juga sangat membantu. Meskipun firewall tidak bisa menghapus malware, tapi paling tidak ia bisa mencegah program malware untuk terhubung ke internet dan mengirim data pribadi kita ke orang yang tidak kita inginkan.

Semoga bermanfaat!!! 🙂

Post Navigation