PROFIT SHARING SEBAGAI KARAKTERISTIK DASAR BANK SYARIAH
A.Pendahuluan
Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank Islam secara keseluruhan. Secara syariah, prinsipnya berdasarkan kaidah al-mudhorobah. Berdasarkan prinsip ini, bank Islam akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai mudharib (pengelola), sedangkan penabung bertindak sebagai shohibul maal (penyandang dana). Antara keduanya diadakan akad mudhorobah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak.
Di sisi lain, dengan pengusaha/peminjam dana, bank Islam akan bertindak sebagai shohibul maal (penyandang dana, baik yang berasal dari tabungan/deposito/giro maupun dana bank sendiri berupa modal pemegang saham). Sementara itu, pengusaha/peminjam akan berfungsi sebagai mudharib (pengelola) karena melakukan usaha dengan cara memutar dan mengelola dana bank. Meskipun demikian, dalam perkembangannya para pengguna dana bank Islam tidak saja membatasi dirinya pada satu akad, yaitu mudhorobah saja. Sesuai dengan jenis dan nature usahanya, mereka ada yang memperoleh dana dengan sistem perkongsian, sistem jual beli, sewa-menyewa, dan lain-lain. Oleh karena itu, hubungan bank Islam dengan nasabahnya menjadi sangat kompleks karena tidak hanya berurusan dengan satu akadm namun dengan berbagai jenis akad.
B. Jenis-Jenis al-Mudhorobah
al-Mudhorobah terdiri atas dua jenis, yakni yang bersifat tidak terbatas (muthlaqah, unrestricted) dan yang bersifat terbatas (muqoyyadah, restricted). Pada jenis yang pertama, pemilik dana memberikan otoritas dan hak sepenuhnya kepada mudhorib untuk menginvestasikan atau memutar uangnya. sedangkan jenis yang kedua, pemilik dana memberi batasan kepada mudhorib. Diantara batasan itu, misal jenis investasi, tempat investasi serta pihak-pihak yang dibolehkan terlibat dalam investasi. Pada jenis ini, shohibul maal dapat pula mensyaratkan kepada mudhorib untuk tidak mencampurkan hartanya dengan dana al-Mudhorobah.
C.Aplikasi al-Mudhorobah dalam Bank Islam
a. Pemisahan total antara dana al-Mudhorobah dan harta-harta lainnya termasuk harta mudhorib.
Teknik ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan teknik ini adalah bahwa pendapatan dan biaya dapat dipisahkan dari masing-masing dana dan dapat dihitung dengan akurat. Selain itu, keuntungan atau kerugian dapat dihitung dan dialokasikan dengan akurat. Kelemahan teknik ini terutama menyangkut masalah moral hazard dan preferensi investasi si mudhorib.
b.Dana al-Mudhorobah dicampur dan disatukan dengan sumber-sumber dana lainnya.
Sistem ini menghilangkan munculnya masalah etika dan moral hazard seperti diatas, namun dalam sistem ini pendapatan dan biaya al-Mudhorobah tercampur dengan pendapatan dan biaya lainnya. Hal ini menimbulkan sedikit kesulitan akunting dalam memproses alokasi keuntungan atau kerugian antara pemegang saham dan pemegang rekening.
D.Faktor Yang Mempengaruhi Bagi Hasil
1.Faktor Langsung
Diantara faktor-faktor langsung (direct factors) yang mempengaruhi perhitungan bagi hasil adalah investment rate, jumlah dana yang tersedia, dan nisbah bagi hasil (profit sharing ratio).
a)Investment rate merupakan presentase aktual dana yang diinvestasikan dari total dana. Jika bank menentukan investemnt rate sebesar 80 persen, hal ini berarti 20 persen dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas.
b)Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan salah satu metode ini :
-rata-rata saldo minimum bulanan
-rata-rata total saldo harian
Investment rate dikalikan dengan jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan akan menghasilkan jumlah dana aktual yang digunakan.
c)Nisbah (profit sharing ratio)
-Salah satu ciri al-Mudhorobah adalah nisbah yang harus ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian.
-Nisbah antara satu bank dan bank lainnya dapat berbeda.
-Nisbah juga dapat berbeda dari waktu ke waktu dalam satu bank, misalnya deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
-Nisbah juga dapat berbeda antara satu account dan account lainnya sesuai dengan besarnya dana dan jatuh temponya.
2.Faktor Tidak Langsung
a)Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya mudhorobah
-Bank dan nasabah melakukan share dalam pendapatan dan biaya (profit and sharing). Pendapatan yang dibagihasilkan merupakan pendapatan yang diterima dikurangi biaya-biaya.
-Jika semua biaya ditanggung bank, hal ini disebut revenue sharing.
b)Kebijakan akunting (prinsip dan metode akunting)
Bagi hasil secara tidak langsung dipengaruhi oleh berjalannya aktivitas yang diterapkan, terutama sehubungan dengan pengakuan pendapatan dan biaya.
E.Studi Kasus
Untuk mendapatkan gambar tentang metode perhitungan bagi hasil dan pos-pos perhitungannya, berikut disampaikan studi kasus dari Kuwait Financa House, Bank Islam Malaysia, dan Bank Muamalat Indonesia.
1.Kuwait Finance House (KFH)
Kuwait Finance House (KFH) mencampurkan dan mengumpulkan semua dana yang tersedia dalam satu pul (pool). Hal ini mengakibatkan semua biaya dari pendapatan yang ditanggung bersama antara KFH dengan pemegang rekening investasi.
a.Sumber Dana
•Paid-up Capital
•Akumulasi Cadangan
•Investment Accounts
•Saving Accounts
•Current Accounts
b.Akunting untuk Menghitung Bagi Hasil
•Pendapatan dari semua jenis digabung menjadi Satu
•Biaya dari semua jenis digabung menjadi Satu
•Pendapatan dikurangi biaya menghasilkan gross profit
•Sepuluh persen dari gross profit dialokasikan untuk cadangan
•Sisanya dialokasikan ke berbagai sumber dana sesuai dengan rasio
•Masing-masing dari total portfolio (proporsional)
c.Investment Rates
•Paid-up & Reserves 100%
•Continuous Investment Accounts 90%
•One Year Investment Accounts 80%
•Saving Accounts 60%
Current account tidak dilibatkan dalam perhitungan bagi hasil meskipun sejumlah investasi dananya berasal dari current account. Profit untuk current account dilakukan secara implisit dan proporsional terhadap sumber-sumber lain.
2.Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB)
Bank Islam Malaysia Berhad adalah pionir perbankan Islam di Asia Tenggara. BIMB didirikan pada tahun 1983 dengan lembaga tabung haji (pilgrimage fund) sebagai pemegang saham utama. saat ini, BIMB memiliki lebih dari tujuh puluh cabang dan tercatat sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Kuala Lumpur.
Dalam strategi investasinya, bank Islam Malaysia Berhad mencapurkan semua dana yang tersedia dalam satu pul. Meskipun demikian, BIMB tidak memberlakukan sharing, baik dalam pendapatan maupu biaya.
Perhitungan bagi hasil diproses sebagai berikut:
a. Sumber Dana
•Modal dan Akumulasi Cadangan
•Investment Accounts (jangka waktu bervariasi antara I hingga 60 bulan)
•Saving Accounts
•Current Accounts
b. Akunting untuk Menghitung Bagi Hasil
•Saving Accounts 100%
•Investment Accounts
•Jangka waktu 1 bulan 80%
•Setiap perpanjangan 1 bulan, rates dinaikkan 5%
•Jangka waktu 60 bulan 130%
c. Investment Rates
•Bank Islam Malaysia Berhad menetapkan tiga rekening pendapatan, yaitu:
-Financing and Investment Income Accounts
-Foreign Exchange Income Accounts
-Fees and Commissions Accounts
•Account-account pendapatan ini dikredit berdasarkan cash basis.
•Financing and Investment Income Accounts dan Foreign Exchange Income Accounts merupakan subjek untuk dialokasikan. Sedangkan pendapatan dari fee dan komisi sepenuhnya menjadi milik bank.
•Pendapatan dari pembiayaan, investasi, serta valuta asing digabung dan dialokasikan sesuai dengan maturitas berdasarkan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan. Untuk menunjukkan tingkat kontribusi masing-masing jenis investasi, manajemen BIMB memberikan pembobotan sebagai indeks. Besarnya bobot bervariasi antara 0.8 hingga 1.3 bergantung pada tingkat maturitas masing-masing investasi.
•Semua biaya ditanggung oleh bank (mudhorib), termasuk provisi untuk risiko pembiayaan dan operasi investasi.
3.Bank Muamalat Indonesia.
Bank Muamalat Indonesia mencampurkan semua dana yang tersedia dalam satu pul. Meskipun demikian, BMI tidak memberlakukan sharing, baik dalam pendapatan maupun biaya.
Perhitungan bagi hasil diproses sebagai berikut:
a.Jenis dana pihak ketiga, investment rates, dan bobot:
•Deposito
-1 bulan 80%
-3 bulan 85%
-6 bulan 90%
-12 bulan 100%
•Rekening Tabungan 88%
•Rekening Koran 70%
b.Sumber-sumber pendapatan yang dilaksanakan dalam proses penghitungan bagi hasil:
•Pendapatan mark-up
•Pendapatan komisi pembiayaan
•Pendapatan diskonto SBPU
•Pendapatan dari penempatan pada bank lain
c.Pendapatan yang dibagikan merupakan perbandingan antara total volume rata-rata dana pihak ketiga dan total volume rata-rata pembiayaan dikalikan dengan total pendapatan. Dengan kata lain, jika seluruh pembiayaan bersumber dari dana pihak ketiga, seluruh pendapatan akan dialokasikan untuk perhitungan bagi hasil.
d.Pendapatan lain seperti pendapatan transaksi valuta asing, fee, dan komisi, sepenuhnya menjadi milik bank.
e.Pendapatan dialokasikan ke setiap sumber dana secara proporsional sesuai dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan setelah dikalikan dengan bobot (weighting).
f.Bagian pendapatan untuk rekening Koran sepenuhnya dimiliki oleh bank dengan asumsi aplikasi Koran berdasarkan kontrak wadiah. Meskipun demikian, bank tetap memberikan bonus.
g.Semua biaya ditanggung oleh bank termasuk provisi untuk risiko pembiayaan dan operasi investasi.
h.Nisbah yang berlaku sekarang antara bank dan pemegang rekening adalah sebagai berikut:
•Deposito
-1 bulan 65:35
-3 bulan 66:34
-6 bulan 66:34
-12 bulan 63:37
•Rekening Tabungan 45:55
•Rekening Koran Bonus
i.Dari uraian di atas, sebenarnya dalam kasus BMI istilah yang tepat untuk bagi hasil ialah revenue sharing karena yang dibagikan adalah pendapatan bukan keuntungan.
Sumber : Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta 2001